Metode Alokasi Biaya Bersama

Metode Alokasi Biaya Bersama

Biaya bersama dapat dialokasikan kepada tiap-tiap produk bersama dengan menggunakan salah satu dari empat metode dibawah ini :
1.Metode Nilai Jual Relatif.
Metode ini banyak digunakan untuk mengalokasikan biaya bersama kepada produk bersama. Dasar pikiran metode ini adalah bahwa harga jual suatu produk merupakan perwujudan biaya-biaya yang dikeluarkan dalam mengolah produk tersebut.
Rumus :

2.Metode Satuan Fisik.
Metode ini mencoba menentukan harga produk bersama sesuai dengan manfaat yang ditentukan oleh masing-masing produk akhir. Dalam metode ini biaya bersama dialokasikan kepada produk atas dasar koefisien fisik yaitu kuantitas bahan baku yang terdapat dalam masing-masing produk.
Rumus :

3.Metode Rata-rata Biaya Per-Satuan.
Metode ini hanya dapat digunakan bila produk bersama yang dihasilkan diukur dalam satuan yang sama. Pada umumnya metode ini digunakan oleh perusahaan yang menghasilkan beberapa macam produk yang sama dari satu proses bersama tetapi mutunya berlainan.
Rumus :

4.Metode Rata-rata Tertimbang.
Dalam metode ini, kuantitas produksi dikalikan dengan angka penimbang dan hasil kalinya baru pakai sebagai dasar alokasi. Penentuan angka penimbang untuk tiap-tiap produk didasarkan pada jumlah bahan yang dipakai, sulitnya pembuatan produk , waktu yang dikomsumsi dan pembedaan jenis tenaga kerja yang dipakai untuk jenis produk yang dihasilkan. Jika yang dipakai sebagai angka penimbang adalah harga jual produk maka metode alokasinya disebut metode nilai jual relatif.(Mulyadi, 1993, 360)
Rumus :

Pengertian Produk Bersama, Produk Sekutu, dan Produk Sampingan

Pengertian Produk Bersama, Produk Sekutu, dan Produk Sampingan

Produk bersama adalah beberapa macam produk yang dihasilkan bersama atau serempak dengan menggunakan suatu macam atau beberapa macam bahan baku, tenaga kerja dan fasilitas pabrik yang sama dan masukan (input) tersebut tidak dapat diikuti jejaknya pada setiap macam produk tertentu (R.A. Supriyono, 1997, 238).
Produk bersama (Joint-product) adalah dua produk atau lebih yang diproduksi lebih secara serentak dengan serangkaian proses dengan proses gabungan. (Mulyadi, 1993, 358)
Produk sekutu adalah satu atau beberapa produk atau lebih yang diproduksi pada waktu yang bersamaan, tetapi tidak dari kegiatan pengolahan yang sama atau tidak berasal dari bahan baku yang sama.(Mulyadi, 1993, 359).
Produk sekutu (Co-product) adalah beberapa macam produk yang dihasilkan dalam waktu yang sama, tetapi tidak dari proses pengolahan yang sama atau tidak dari bahan baku yang sama. (R.A. Supriyono, 1997, 238).
Produk sampingan adalah satu atau beberapa produk yang bernilai total relatif kecil dan diproduksi secara berbarengan dengan produk yang mempunyai nilai lebih besar. (Matz, Acdolph and Usry, Milton, 1995, 132).
Produk sampingan (By-product) adalah produk yang diproduksi bersama-sama dengan produk lain tetapi mempunyai harga jual yang relatif lebih rendah dari produk lainnya. (Simangunsong, 1994, 107)

pengertian biaya

2.1.1Pengertian Biaya

Pengartian biaya dalam buku akuntansi biaya adalah : “Objek dari kagiatan akuntansi biaya. Biaya adalah pengorbanan sumber ekonomi yang di ukur dalam satuan uang, yang telah terjadi atau yang kemungkinan akan terjadi atau yang kemungkinan akan terjadi untuk tujuan tertentu ”. (Mulyadi, 1993, 8).
Pengertian biaya dalam buku harga pokok I adalah : “Biaya yaitu pengorbanan yang secara ekonomis tidak dapat di hindarkan untuk memproduksi barang’’. (Soemita Adikoesoemah, 1982, 72).
Dari definisi tersebut yang termasuk pengorbanan sumber daya ekonomis di bedakan berdasarkan :
Pengorbanan yang telah terjadi.
Pengorbanan yang mempunyai kemungkinan akan terjadi.
Pengertian dari pengorbanan itu sendiri dalam Teori Ilmu Biaya dan Neraca yaitu : “Pengorbanan-pengorbanan yang tidak dapat di hindarkan dan dapat di duga terlebih dahulu untuk tidak semuanya di anggap sehingga biaya, pengorbanan-pengorbanan ini hanya dapat di angap sebagai biaya-biaya jika hubungannya antara pangorbanan dan proses produksi dapat di tetapkan berapa besarnya pengorbanan-pengorbanan yang dapat di bedakan pada proses produksi”. (Soemita Adi koesoemah, 1977, 22).
Pengorbanan yang merupakan biaya yang di angap sebagai harga pokok yang di bebankan dalam kalkulasi harga pokok produksi sebagai berikut :
1.Pemakaian bahan mentah .
2.Pemakaian bahan mentah yang telah terjadi .
3.Pemakaian upah tenaga kerja.
4.Pemeliharaan mesin.

Dari pengertian-pengertian biaya tersebut di atas dapat di simpulkan bahwa biaya adalah nilai dari kekayaan perusahaan (nilai pengorbanan untuk mendapatkan sesuatu yang berguna untuk masa yang akan datang) atau sesuatu pengorbanan untuk mendapatkan suatu yang bermanfaat.

jenis sistem komersil

Jenis Sistem Komersial

Turnkey System. Sistem Turnkey benar-benar selesai dan diuji sistem yang siap untuk implementasi. Ini sering tujuan umum sistem atau sistem disesuaikan untuk industri tertentu. Sistem Turnkey biasanya dijual modul program hanya sebagai dikompilasi, dan pengguna memiliki kemampuan terbatas untuk menyesuaikan mereka dengan kebutuhan khusus mereka. Beberapa sistem turnkey memiliki pilihan perangkat lunak yang memungkinkan pengguna untuk menyesuaikan input, output dan beberapa mengolah melalui pilihan menu. vendor turnkey Sistem lain akan menjual pelanggan mereka kode sumber jika perubahan program yang diinginkan. Untuk biaya, pengguna atau vendor kemudian dapat menyesuaikan sistem dengan memprogram ulang kode sumber asli. Beberapa contoh dari sistem turnkey dijelaskan berikutnya.

Sistem Akuntansi Umum. Sistem akuntansi umum dirancang untuk melayani berbagai kebutuhan pengguna. Oleh massa-menghasilkan sistem standar, vendor dapat mengurangi biaya unit sistem ini sebagian kecil dari biaya pembangunan di-rumah. Powerfull sistem semacam ini dapat diperoleh untuk di bawah $ 2000.
Untuk memberikan fleksibilitas sebanyak mungkin, sistem akuntansi umum dirancang dalam modul. Hal ini memungkinkan pengguna untuk membeli modul yang memenuhi kebutuhan spesifik mereka. modul umum termasuk piutang usaha, proses penggajian, pengendalian persediaan, buku besar, laporan keuangan, dan aset tetap.

Tujuan Sistem Khusus. Beberapa vendor perangkat lunak menciptakan sistem khusus tujuan yang dipilih target segmen ekonomi. Misalnya, bidang medis, industri perbankan, dan instansi pemerintah memiliki prosedur akuntansi yang unik, aturan, dan konvensi bahwa sistem akuntansi umum bertujuan untuk berurusan dengan prosedur industri-spesifik.

Sistem Otomatisasi Kantor. Sistem otomatisasi kantor adalah sistem komputer yang dapat meningkatkan produktivitas pekerja kantoran. Contoh sistem otomatisasi kantor termasuk paket pengolah kata, sistem database manajemen, program spreadsheet, dan sistem desktop publishing.

Backbone sistem. Backbone sistem menyediakan struktur sistem dasar untuk membangun. Backbone sistem datang dengan semua proses utama modul diprogram. Vendor desain dan program user interface sesuai dengan kebutuhan klien. Beberapa sistem seperti perencanaan sumber daya perusahaan (ERP) menawarkan array yang luas dari modul untuk menangani hampir setiap proses bisnis yang mungkin, dan semua yang dihubungkan mulus ke dalam sistem tunggal. Dengan memilih modul-modul yang sesuai, pelanggan dapat menciptakan sebuah sistem yang sangat disesuaikan. Menyesuaikan sebuah sysem komersial, bagaimanapun, adalah mahal dan memakan waktu. Sebuah sistem ERP berfungsi penuh biasanya memakan waktu 18 hingga 24 bulan untuk menginstal dan biaya mana saja dari $ 10 juta sampai $ 100 juta.

Pendukung – Sistem Vendor. Vendor sistem yang didukung adalah hibrida dari sistem adat dan perangkat lunak komersial. Dalam pendekatan ini, vendor mengembangkan (dan memelihara) sistem kustom untuk klien. Sistem itu sendiri adalah produk custom, tapi layanan pengembangan sistem secara komersial disediakan. Opsi ini sangat populer dalam perawatan kesehatan dan industri jasa hukum. Sejak vendor berfungsi sebagai staf pembangunan di-rumah organisasi sistem, organisasi klien harus bergantung pada vendor untuk pemrograman kustom diberikan dan on-site pemeliharaan sistem. Sebagian besar sistem masing-masing klien dapat dikembangkan dari awal, tetapi dengan menggunakan pendekatan berorientasi obyek, vendor dapat menghasilkan modul umum yang dapat digunakan kembali dalam sistem klien yang lain. Pendekatan ini membantu mengurangi biaya pengembangan dibebankan pada perusahaan klien.

pengembangan sistem

Partisipan dalam pengembangan sistem bisa diklasifikasikan kedalam empat (4) grup besar: professional sistem, pengguna akhir, pemegang saham, akuntan / auditor.
1.Professional sistem adalah orang yang menganalisa sistem, insinyur sistem, dan programmer. Mereka yang membangun sebuah sistem. Mereka yang menemukan masalah yang terdapat pada sistem lama, menganalisanya, dan memformulasikan solusi untuk memecahkan masalah. Produk yang mereka usahakan adalah sistem yang baru.
2.Pengguna akhir adalah mereka yang memiliki sistem yang dibangun. Ada banyak pengguna dalam tiap tingkatan di dalam organisasi. Termasuk manajer, orang operasional, akuntan, dan internal auditor. Dalam beberapa organisasi sangat sulit menemukan orang yang bukan pengguna. Dalam pengembangan sistem, professional sistem bekerja dengan pengguna utama untuk memperoleh pengertian dari masalah penggunaan dan menyelesaikan pernyataan yang mereka butuhkan.
3.Pemegang saham adalah mereka yang berada di dalam maupun di luar organisasi yang memiliki ketertarikan dengan sistem, namun bukan pengguna akhir. Termasuk akuntan, internal dan eksternal auditor, dan pengaturan komisi internal yang mengawasi pengembangan sistem.
4.Akuntan / auditor adalah professional yang menunjukkan pengendalian, akuntansi, dan menerbitkan laporan audit untuk pengembangan sistem. Keterlibatan ini termasuk internal auditor, terutama IS auditor. Namun, standar professional dan batas etika keterlibatan tiap tingkatan dalam beberapa instansi, dan sekaligus melarang keterlibatan langsung dari eksternal auditor. Keterlibatan mereka berada dalam memberikan pedoman umum dan masukan.

cv

DAFTAR RIWAYAT HIDUP



Data Pribadi
Nama 
 : Menixco
Tempat & Tanggal Lahir
 : Jakarta, 20 Desember 1989
Agama
 : Kristen
Alamat rumah
 : Jl. Cendrawasih raya no.9a Cengkareng Jakarta Barat 11730
Nomor telepon
 :
 
   08129656467 (mobilephone)
e-mail
 : menixco@yahoo.com
This e-mail address is being protected from spam bots, you need JavaScript enabled to view it




Riwayat Pendidikan
2007 - : Universitas Gunadarma, Depok, Jurusan Akuntansi.
2000 - 2005 : SMAN 33 Jakarta .
1993 - 1999 : SDN 18 PG, Jakarta.

Training dan Kursus Lainnya
Sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 , Universitas Gunadarma, Depok Februari 2010.
Workshop, Minishop Management, Merchandising & Inventory, Universitas Gunadarma, Depok Mei 2009
Super Career Program, Unlocking Your Power Within, Universitas Gunadarma, Depok April 2008
Inherent, Diseminasi Prototipe Sistem Repository, Universitas Gunadarma, Depok Desember 2007

Kemampuan
MS Office (MS Word, MS Excel, MS Visio, MS Visual Basic).
Adobe Photoshop.
Internet
Kemampuan Akuntansi dan Administrasi (Accounting & Administration Skills) Journal printing & Calculation, Ledger, Project Data Updating, Teller, Salary Calculation, Petty Cash Payroll & Calculation, Inventory Controls)
Sistem Perpajakan

Pengalaman Bekerja
Menjadi penesehat saham di Bursa Efek Indonesia, 2008

pi bab4

BAB IV
PEMBAHASAN


4.1Data Perusahaan

Pada bulan Agustus 2005, CV SATRIA ANGKARA memproduksi dari beberapa jenis bahan baku yang sama dan menghasilkan 2 jenis produk, yaitu:
1.3000 unit seragam untuk Pakaian Dinas Harian (PDH) Polisi Pria.
2.2500 unit seragam untuk Pakaian Pegawai Departemen Kehakiman (Pria).
Dalam pembuatan seragam PDH Polisi dan Kehakiman dapat dibedakan menjadi 2 (dua) penggolongan biaya, yaitu:
a.Biaya bersama yang terdiri dari biaya bahan baku: kain PR 6535 warna coklat tua, kain puring dan biaya overhead pabrik: benang jahit (bahan penolong), benang obras (bahan penolong), biaya listrik, biaya telepon. Karena seluruhnya digunakan dalam pembuatan seragam PDH Polisi dan Kehakiman.
b.Bukan biaya bersama yang terdiri dari biaya bahan baku: kain PR 6535 warna coklat muda karena hanya digunakan dalam pembuatan seragam PDH Polisi (baju) saja, biaya tenaga kerja langsung yang dapat ditelusuri langsung biaya penggunaannya ke produk, biaya overhead pabrik: retsleting,kancing (19mm), kancing hak, label produksi, klam untuk packing (seluruhnya termasuk bahan penolong) karena dapat ditelusuri langsung biaya penggunaannya ke produk.

4.1.1Data Biaya Produksi

Dalam bulan Agustus 2005, data biaya dan produksi yang dikeluarkan dalam memproduksi produk-produk yang dipesan sebagai berikut:
1.Produk Seragam PDH Polisi
* Biaya-biaya yang dikeluarkan :
a.Biaya Bahan Baku :
Kain PR 6535 warna coklat muda sebanyak 3750 meter.
(1 unit seragam membutuhkan 1,25 meter untuk baju)
3750 meter x @ Rp. 20.000 = Rp. 75.000.000
Kain PR 6535 warna coklat tua sebanyak 4500 meter.
(1 unit seragam membutuhkan 1,50 meter untuk celana)
4500 meter x @ Rp. 20.000 = Rp. 90.000.000
Kain puring warna coklat sebanyak 750 meter.
(1 unit seragam membutuhkan ¼ meter)
750 meter x @ Rp. 8.000 = Rp. 6.000.000 +
Jumlah biaya bahan baku Rp.171.000.000

b.Biaya Tenaga Kerja Langsung :
Pesanan Seragam PDH Polisi diselesaikan dalam waktu 75 hari oleh 40 orang dengan tarif upah per orang Rp 8.000/unit. Maka biaya tenaga kerja langsung yang dikeluarkan untuk produk seragam PDH Polisi adalah:
Rp. 8.000 x 3000 unit = Rp. 24.000.000

c.Biaya Overhead Pabrik :
* Biaya Bahan Penolong :
Retsleting 3000 unit @ Rp. 500 = Rp. 1.500.000
Kancing (19mm, 20 buah) x 3000 unit @ Rp. 125= Rp. 7.500.000
Kancing hak 3000 unit @ Rp. 400 = Rp. 1.200.000
Label produksi 3000 unit @ Rp. 200 = Rp. 600.000
Klam untuk packing 3000 unit @ Rp. 275 = Rp. 825.000
Benang jahit Rp. 1.000.000
Benang obras Rp. 1.300.000
* Biaya Listrik Rp. 500.000
* Biaya Telepon Rp 100.000 +
Jumlah biaya overhead pabrik Rp. 14.525.000

d.Biaya Transportasi Rp. 50.000
Biaya produksi yang terjadi untuk pesanan tersebut adalah :
Biaya Bahan Baku Rp. 171.000.000
Biaya Tenaga Kerja Langsung Rp. 24.000.000
Biaya Overhead Pabrik :
Biaya Bahan Penolong Rp. 13.925.000
Biaya Listrik Rp. 500.000
Biaya Telepon Rp. 100.000
Biaya Transportasi Rp. 50.000 +
Total Biaya Produksi Rp. 209.575.000

2.Produk Seragam Pegawai Departemen Kehakiman
Biaya-biaya yang dikeluarkan:
a.Biaya Bahan Baku:
Kain PR 6535 warna coklat tua sebanyak 6875 meter
(1 unit membutuhkan 2,75 meter untuk baju & celana)
6875 meter x @ Rp. 20.000 = Rp. 137.500.000
Kain puring warna coklat sebanyak 625 meter
(1 unit membutuhkan ¼ meter)
625 meter x @ Rp. 8.000 = Rp. 5.000.000 +
Jumlah biaya bahan baku Rp. 142.500.000


b.Biaya Tenaga Kerja Langsung :
Pesanan Seragam Pegawai Departemen Kehakiman diselesaikan dalam waktu 70 hari oleh 36 orang dengan tarif upah per orang Rp 7.000/unit. Maka biaya tenaga kerja langsung yang dikeluarkan untuk produk Seragam Pegawai Departemen Kehakiman adalah:
Rp. 7.000 x 2500 unit = Rp. 17.500.000

c. Biaya Biaya Overhead Pabrik :
* Bahan Penolong :
- Retsleting 2500 unit @ Rp. 500 = Rp. 1.250.000
- Kancing (19mm,14 buah) x 2500 unit @ Rp. 125 = Rp. 1.250.000
- Kancing hak 2500 unit @ Rp. 400 = Rp. 1.000.000
- Label produksi 2500 unit @ Rp. 200 = Rp. 500.000
- Klam untuk packing 2500 unit @ Rp. 275 = Rp. 687.500
- Benang jahit = Rp. 1.000.000
- Benang obras = Rp. 1.100.000
* Biaya Listrik = Rp. 400.000 +
Jumlah biaya overhead pabrik Rp. 10.312.500

d. Biaya Transportasi = Rp. 40.000
Biaya produksi yang terjadi untuk pesanan tersebut adalah :
Biaya Bahan Baku Rp. 142.500.000
Biaya Tenaga Kerja Langsung Rp. 17.500.000
Biaya Overhead Pabrik :
Biaya Bahan Penolong Rp. 9.912.500
Biaya Listrik Rp. 400.000
Biaya Transportasi Rp. 40.000 +
Total Biaya Produksi Rp. 170.352.500

4.1.2Penentuan Harga Jual

Berdasarkan data biaya produksi diatas CV SATRIA ANGKARA mengharapkan laba sebesar 10% dari harga pokok produksi, maka harga jual untuk kedua jenis produk diatas adalah:
1.Produk Seragam PDH Polisi
Harga pokok produksi Rp. 209.575.000 : 3000 unit = Rp . 69.858
Laba 10% = Rp. 6.985,8 +
Harga Jual Rp. 76.843,8/unit
Produk Seragam Pegawai Departemen Kehakiman
Harga pokok produksi Rp. 170.352.500 : 2500 unit = Rp. 68.141
Laba 10 % = Rp. 6.814,1 +
Harga Jual Rp. 74.955,1/unit

4.1.3Alokasi Biaya Bersama

Berdasarkan data produksi dan harga jual yang telah diuraikan diatas maka biaya bersama yang terjadi atas dua jenis produk yang dihasilkan yaitu, seragam PDH polisi dan seragam Pegawai Departemen Kehakiman adalah sebagai berikut :
1.Biaya Bahan Baku Bersama terdiri dari:
- Kain PR 6535 warna coklat tua
(Rp. 90.000.000 + Rp. 137.500.000) = Rp. 227.500.000
- Kain Puring
(Rp. 6.000.000 + Rp. 5.000.000) = Rp. 11.000.000 +
Jumlah Biaya Bahan Baku Bersama Rp. 238.500.000
2.Biaya Overhead Pabrik terdiri dari:
* BOP Langsung :
a)Benang jahit
(Rp. 1.000.000 + Rp. 1.000.000) = Rp. 2.000.000
b)Benang obras
(Rp. 1.300.000 + Rp. 1.100.000) = Rp. 2.400.000 +
Jumlah BOP Langsung Rp. 4.400.000

* BOP Tidak Langsung :
a)Biaya Listrik
(Rp. 500.000 + Rp. 400.000) = Rp. 900.000
b)BiayaTelepon
(Rp. 100.000) = Rp. 100.000 +
Jumlah BOP Tidak Langsung Rp. 1.000.000

Berdasarkan Data produksi diatas, maka alokasi biaya bersama dengan metode Nilai Jual Relatif untuk kedua produk yang di hasilkan Seragam PDH Polisi dan Seragam Pegawai Departemen Kehakiman adalah sebagai berikut:


Tabel 4.1 Alokasi Biaya Bahan Baku Bersama sebesar Rp. 238.500.000
Produk
Bersama
Jumlah
Produk yang dihasilkan
(1)
Harga
Jual/unit
(2)
Nilai Jual
(3) = (1) x (2)
Nilai Jual
Relatif (4)=
(3) : 417.919.150
Alokasi Biaya Bersama (5) =
238.500.000 x (4)
Seragam PDH Polisi
Seragam Peg. Dept. Kehakiman

3000 unit


2500 unit
5500 unit

Rp. 76.843,8


Rp. 74.955,1


Rp. 230.531.400


Rp. 187.387.750
Rp. 417.919.150

55,16 %


44,84 %
100 %

Rp. 131.556.600


Rp. 106.943.400
Rp. 238.500.000



Tabel 4.2 Alokasi Biaya Overhead Pabrik Bersama sebesar Rp. 5.400.000
Produk
Bersama
Jumlah
Produk yang dihasilkan
(1)
Harga
Jual/unit
(2)
Nilai Jual
(3) = (1) x (2)
Nilai Jual
Relatif (4)=
(3) : 417.919.150
Alokasi Biaya Bersama (5) =
5.400.000 x (4)
Seragam PDH Polisi
Seragam Peg. Dept. Kehakiman

3000 unit

2500 unit

5500 unit

Rp. 76.843,8

Rp. 74.955,1


Rp. 230.531.400

Rp. 187.387.750

Rp. 417.919.150

55,16 %

44,84 %

100 %

Rp. 2.978.640

Rp. 2.421.360

Rp. 5.400.000

4.2Penentuan Harga Pokok Produk Bersama

Berdasarkan alokasi biaya bersama diatas, dapat ditentukan harga pokok produksi sebagai berikut:
1.Produk Seragam PDH Polisi:
Biaya Bahan Baku + Biaya Bahan Baku (Produk bersama) + Biaya Tenaga Kerja Langsung + Biaya Tenaga Kerja Langsung (Produk bersama) + Biaya Overhead Pabrik + Biaya Overhead Pabrik (Produk bersama)
= Rp. 75.000.000 + Rp. 131.556.600 + Rp. 24.000.000 + Rp. 0 + Rp. 11.025.000 + Rp. 2.978.640 = Rp. 244.560.240
2.Produk Seragam Pegawai Departemen Kehakiman:
Biaya Bahan Baku + Biaya Bahan Baku (Produk bersama) + Biaya Tenaga Kerja Langsung + Biaya Tenaga Kerja Langsung (Produk bersama) + Biaya Overhead Pabrik + Biaya Overhead Pabrik (Produk bersama)
= Rp. 0 + Rp. 106.943.400 + Rp. 17.500.000 + Rp. 0 + Rp. 8.212.500 + Rp. 2.421.360 = Rp. 135.077.260

Tabel 4.3 Perbandingan Biaya Bahan Baku, Biaya Tenaga Kerja Langsung, dan Biaya Overhead Pabrik
Keterangan
Perusahaan
Penulis
Selisih
Biaya Bahan Baku
Seragam PDh Polisi
Seragam Peg. Dept. Kehakiman




Rp. 171.000.000


Rp. 142.500.000




Rp. 131.556.600


Rp. 106.943.400




(+) Rp. 39.443.400


(+) Rp. 35.556.600

Biaya Tenaga Kerja Langsung
Seragam PDH Polisi
Seragam Peg. Dept Kehakiman




Rp. 24.000.000


Rp. 17.500.000



Rp. 24.000.000


Rp. 17.500.000



Rp. 0


Rp. 0
Biaya Overhead Pabrik
Seragam PDH Polisi
Seragam Peg. Dept. Kehakiman



Rp. 14.525.000


Rp. 10.312.500



Rp. 14.003.640


Rp. 10.633.860



(+) Rp. 521.360


(-) Rp. 321.360


Biaya Bahan Baku: terdapat perbedaan didalam pembebanan biaya bersama. Menurut perhitungan perusahaan, produk seragam PDH Polisi sebesar Rp. 171.000.000 dan produk seragam Pegawai Departemen Kehakiman sebesar Rp. 142.500.000, sedangkan menurut penulis produk seragam PDH Polisi sebesar Rp. 131.556.600 dan produk Pegawai Departemen Kehakiman sebesar Rp. 106.943.400. Perbedaan ini disebabkan oleh adanya pemakaian kain PR 6535 untuk baju dan celana panjang dengan warna yang berbeda sehingga produk seragam PDH Polisi yang memakai 2 warna kain PR 6535 dibebankan biaya bahan baku lebih besar dari produk seragam Pegawai Departemen Kehakiman yang memakai 1 warna saja dengan dibebani bahan baku lebih kecil.
Biaya Tenaga Kerja Langsung: tidak terdapat perbedaan pembebanan biaya karena biaya tenaga kerja langsung dapat ditelusuri ke produk (bukan merupakan biaya bersama). Sehingga perhitungan antara perusahaan dan penulis sama.
Biaya Overhead Pabrik menurut perhitungan perusahaan untuk produk seragam PDH Polisi sebesar Rp. 14.525.000 dan menurut penulis sebesar Rp. 14.003.640. Untuk produk seragam Pegawai Departemen Kehakiman menurut perusahaan sebesar Rp. 10.312.500 dan menurut penulis sebesar Rp. 10.633.860.

Adanya perbedaan ini disebabkan oleh biaya-biaya yang belum diperhitungkan seperti biaya telepon. Setelah mengalokasikan biaya bersama terhadap masing-masing produk diatas akan diketahui harga pokok produksi bersama untuk setiap jenis produk yang dihasilkan sebagai berikut:


Tabel 4.4 Harga Pokok Produksi Bersama
Produk
Bersama
Jumlah
Produk yang dihasilkan
(1)
Harga
Jual/unit
(2)
Nilai Jual
(3) = (1) x (2)
Alokasi Biaya Bersama
(4)
Harga Pokok Produk Bersama
(5) = (4) : (1)
Seragam PDH Polisi
Seragam Peg. Dept. Kehakiman

3000 unit

2500 unit

5500 unit

Rp. 76.843,8

Rp. 74.955,1


Rp. 230.531.400

Rp. 187.387.750

Rp. 417.919.150

Rp. 244.560.240

Rp. 135.077.260

Rp. 379.637.500

Rp. 81.520,08

Rp. 54.030,90





4.2.1Penentuan Harga Jual

Dalam menetukan harga jual yang dibebankan terhadap masing-masing produk bersama diatas, dipakai metode Time and Material Pricing yaitu dengan menggunakan cost produk bersama yang dijual ditambah dengan laba yang diinginkan oleh perusahaan. Maka harga jual untuk produk bersama dihitung sebagai berikut:
1.Seragam PDH Polisi = Biaya produk bersama + (Laba x Biaya produk bersama)
= Rp. 244.560.240 + ( 10 % x Rp. 244.56024 )
= Rp. 244.560.240 + Rp. 2.445.602,4
Harga Jual = Rp. 26.901.626,4
Harga jual / unit = Rp. 26.901.626,4 : 3000 unit
= Rp. 8.967,20/ unit
2.Seragam Pegawai Departemen Kehakiman
= Biaya produk bersama + ( 10 % x Biaya produk bersama)
= Rp. 135.077.260 + ( 10 % x Rp. 135.077.260 )
= Rp. 135.077.260 + Rp. 13507726
Harga Jual = Rp. 148.584.986
Harga jual / unit = Rp. 148.584.986 : 2500 unit
= Rp. 59433.99 / unit

Tabel 4.5 Perbandingan Harga Pokok Produksi dan Harga Jual
Keterangan
Perusahaan
Penulis
Selisih
Harga Pokok Produksi:
Seragam PDH Polisi
Seragam Peg. Dept. Kehakiman




Rp. 69.858

Rp. 68.141




Rp. 81.520,08

Rp. 54.030,90




(+) Rp. 11.662,08

(-) Rp. 14.110,1

Harga Jual:
Seragam PDH Polisi
Seragam Peg. Dept. Kehakiman



Rp 76.843,8

Rp. 74.955,1


Rp. 89.672,08

Rp. 59.433,99


(+) Rp. 12.828,28

(-) Rp. 15.521,11

Untuk produk seragam PDH Polisi harga jual yang ditentukan oleh perusahaan adalah Rp. 76.843,8 per unit, sedangkan menurut konsep biaya bersama harga jualnya adalah Rp. 89.672,08 per unit dengan selisih harga Rp. 12.828,28. Selisih ini disebabkan oleh adanya penambahan harga produk bersama didalam perhitungan harga pokok produksi bersama oleh perusahaan.
Untuk produk seragam Pegawai Departemen Kehakiman harga jual yang ditentukan oleh perusahaan adalah Rp. 74.955,1 per unit, sedangkan menurut konsep biaya bersama harga jualnya adalah Rp. 59.433,99 per unit dengan selisih harga Rp.15.521,11. Selisih ini disebabkan oleh adanya penambahan harga produk bersama didalam perhitungan harga produksi bersama oleh perusahaan.
CV Satria angkara menghasilkan beberapa produk yaitu seragam PDH Polisi, seragam Pegawai Departemen Kehakiman, seragam TNI, seragam Pegawai Negeri, dan sebagainya. Dalam penulisan ini penulis hanya mengambil dua produk yaitu seragam PDH Polisi dan seragam Pegawai Departemen Kehakiman, dimana biaya-biaya produk yang terjadi pada kedua produk tersebut menjadi biaya bersama karena kedua produk tersebut berasal dari perolehan biaya bahan baku dan biaya overhead pabrik yang sama.
Penentuan harga jual produk yang terlalu tinggi maupun terlalu rendah dari yang seharusnya akan merugikan perusahaan. Penentuan harga jual yang terlalu tinggi akan menyebabkan pelanggan berpindah ke pesaing lainnya. Sedangkan penentuan harga jual yang terlalu rendah akan mengurangi profit atau bahkan menimbulkan kerugian. Untuk itu agar penentuan harga jual menjadi wajar, perusahaan bisa menggunakan konsep biaya bersama dengan menggunakan metode-metode yang ada.