Ted Turner

TED TURNER : RAJA MEDIA YANG TIDAK TAKUT GAGAL

CNN dengan breaking news-nya yang disiarkan langsung dari manca Negara, TNT dengan film-film klasik Hollywoodnya. Cartoon Network dengan film-film kartunnya untuk anak-anak, telah merajai pertelevisian dunia selama decade terakhir. Siapa tokoh dibalik sukses televisi-televisi satelit dengan jam tayang 24 jam dan ditonton hampir diseluruh pelosok mancanegara tersebut? Siapa lagi kalo bukan Ted Tunrner, yang lahir tanggal 14 November 1938 di Cincinnati. Simak rahasia sukses sang raja media ini.

Memandang Jauh
Pada tahun 1970-an Ted Turner membeli WTBS, TV swasta di Atlanta Georgia. Dengan visinya yang jauh kedepan dia memperkuat tv tersebut dengan memanfaatkan teknologi satelit (yang pada saat itu belum mendapat perhatian dari media). Teknologi ini telah merubah stasiun tv local tersebut menjadi sebuah stasiun tv super dengan siaran yang dipancarluaskan ke seluruh dunia. Kemudian, dia dengan ide-idenya yang selalu futuristic, pada tahun 1980-an (pada saat televise lain masih berkutat dengan lingkungan lokaldan nasional) melakukan ekspansi lagi dengan mendirikan CNN, tv berita inovatif yang memancarkan siaran keseluruh dunia. Popularitas CNN meningkat dengan tajam karena mampu menghadirkan berita-berita “langsung” dari tempat kejadian yang dipancarluaskan melalui satelit (tv lain menyiarkannya hari berikutnya). Popularitas CNN sebagai tv berita menjadi lebih membahana keseluruh dunia setelah berhasil menyiarkan secara langsung perang teluk yang menghebohkan ditahun 1990-an.

Tak takut gagal
Kehidupan keluarga Ted Turner diselimuti kegagalan dan kesulitan. Bisnisnya pun tak luput dari ancaman kebangkrutan yang telah dialaminya sebanyak empat kali. Tetapi dia tidak gampang menyerah. Ketika ayahnya meninggal dunia karena bunuh diri dan kakaknya meninggal karena sakit, Ted yang waktu itu masi berumur dua puluhan tidak terbawa kepada kesedihan yang berkepanjangan. Dengan tekat juang tinggi ia bangkit dari kepedihan untuk membangun bisnis papan iklan yang diwariskan kepadanya. Bisnis yang hampir bangkrut ini kemudian dijual dan ia mengakuisisi sebuah stasiun tv local dan mulai berkarya dibisnisnya yang baru. Beberapa kali dia hampir gulung tikar tetapi Ted tidak pernah menyerah. Ia selalu mencari cara untuk bangkit dari kegagalan: mencoba pandangan baru, mencari cara baru, dan mengeksplorasi teknologi baru. Hasilnya adalah: Televisi satelit pertama di dunia yang memberitakan secara langsung berbagai pertandingan olahraga.

Jiwa Pemenang
Pemenang umumnya tampil beda, bertindak cepat, dan selalu berada jauh didepan lawan-lawannya. Ketiga kunci sukses inilah yang menjiwai Ted Turner untuk selalu berusaha yang terbaik untuk tampil sebagai pemenang baik di lapangan olahraga yang ditekuninya (ia berhasil memboyong berbagai medali dan penghargaan olahraga) maupun diarena persaingan bisnis.

Sumber : Tulisan Roy Sembel dan Tim BizCard dalam www.sinarharapan.co.id

tugas kode etik akuntan

KODE ETIK AKUNTAN
IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Umum
Pasal 1 : Tiap anggota dalam menjalankan pekerjaan sebagai akuntan berkewajiban untuk menjauhkan diri dari segala sesuatu yang dapat merugikan martabat dan kehormatan akuntan.

Pelaksanaan Pekerjaan Akuntan
Pasal 2 : Tiap anggota diwajibkan untuk melaksakan pekerjaan sebagai akuntan sebaik-baiknya sehingga hasil pekerjaan tersebut sesuai dengan keyakinanakan kebenaran pendapatnya.

Laporan Akuntan dan Pernyataan
Pasal 3 : Tiap anggota yang menjalankan pekerjaan sebagai akuntan berkewajiban untuk memberikan atau melaporkan hasil pekerjaannya sedemikian rupa sehingga dapat dimengerti oleh yang berkepentingan
Pasal 4 : Laporan akuntan dalam general audit akan berupa pernyataan mengenai laporan tahunan yang terdiri dari neraca, perhitungan laba rugi dan keterangan lain
Pasal 5 : Tanda tangan akuntan pada setiap hasil pekerjaannya sebagai akuntan harus disertai keterangan yang cukup mengenai maksud dibubuhkannya tanda tangan tersebut
Pasal 6 : Tiap anggota yang tidak bekeja sebagai akuntan public tidak dibenarkan memberikan pernyataan akuntan terkecuali kepada atasannya. Pernyataan tersebut harus ditandatangani sebagai akuntan intern
Pasal 7 : Tiap anggota yang menerima tugas general audit tidak dibenarkan memberikan pernyataan akuntan bila ia tidak secara langsung melaksanakan pekerjaan tersebut
Pasal 8 : Tiap anggota dalam menjalankan general audit tidak diperbolehkan memberikan pernyataan akuntan terhadap laporan tahunan badan-badan, perseroan-perseroan dan perorangan yang sedang diperiksanya, bila ia mempunyai kepentingan financial didalamnya

Honorarium
Pasal 9 : Honorarium akuntan tidak boleh tergantung pada hasil pekerjaannya

Rahasia Jabatan
Pasal 10 : Keterangan pada pihak memberikan tugas dapat diberikan apabila diwajibkan oleh undang-undang/hukum

Kerja Sama
Pasal 11 : Dalam melaksanakan pekerjaan akuntan dilakukan bersama antara beberapa anggota dibawah satu nama, maka sesuai dengan itu tanggungjawab mengenai peraturan pelaksanaan pekerjaan akuntan ditanggung bersama
Pasal 12 : Dalam melaksanakan pekerjaa akuntan yang dilakukan dengan menggunakan tenaga ahli lain bukan akuntan, maka pekerjaan seluruhnnya dianggap sebagai pekerjaan akuntan
Pasal 13 : Tiap anggota tidak boleh membiarkan namanya digunakan sebagai akuntan public oleh orang lain bukan akuntan, kecuali dalam hubungan asosiasi secara formal dan kecuali bila bekerja dibawah pimpinan dan tanggungjawabnya
Reklame
Pasal 14 : Tiap anggota yang menjalankan pekerjaannya sebagai akuntan public dilarang untuk mengusahakan reklame atau membiarkan reklame diusahakan untuk kepentingannya
Pasal 15 : Seorang anggota akuntan dilarang mempekerjakan atau menawarkan pekerjaan kepada pegawai rekan akuntan lainnya, tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada rekan tersebut
Pasal 16 : Tiap anggota tidak dibenarkan untuk membayarkan atau memberi ganti rugi, komisi atau sumbangan dalam bentuk apapun juga untuk memperoleh nasabah atau tugas pekerjaan akuntan, kecuali dalam hal pengoperan kantor akuntan atau pengoperan pekerjaan akuntan public
Pasal 17 : a) Akuntan public tidak dibenarkan meminta pekerjaan atau menyuruh orang lain meminta pekerjaan, kecuali ada permintaan yang diajukan kepadanya
b) Bila permintaan tersebut berasal dari pihak yang sudah atau pernah menugaskan akuntan lain untuk melakukan pekerjaan akuntan maka ia tidak boleh memenuhi permintaan tersebut, tanpa terlebih dahulu mendapat keterangan dari akuntan yang terlebih dahulu
c) Ayat 2 diatas tidak berlaku bila keadaan tidak memungkinkan
d) Melamar pekerjaan sebagai pegawai tidak termasuk dalam arti pasal 1
Pasal 18 : Akuntan public tidak dibenarkan menjalankan pekerjaan promotornya seperti dalam penjualan saham dan surat berharga lainnya.

Dewan Kehormatan
Pasal 19 : Untuk memelihara dan terjamin terlaksananya kode etik IAI dibentuk dewan kehormatan
Pasal 20 : a) Personalia dewan kehormatan ditetapkan oleh kongres dan harus anggota IAI
b) Susunan dewan kehormatan terdiri dari 5 (lima) orang yang seorang ketuanya ditetapkan dan dipilih oleh mereka
c) Selain itu kongres juga memilih 5 (lima) orang pengganti yang akan bertindak selaku pengganti jika ternyata kemudian ada seorang atau lebih diantara anggota dewan kehormatan diatas nyata tidak mungkin atau tidak layak berfungsi sebagai anggota dewan dimaksud
d) Personalia dewan kehormatan IAI terdiri dari 2 (dua) orang anggota akuntan public, 2(dua) orang akuntan pemerintah dan 1 (satu) orang akuntan dari unsure lain
Pasal 21 : Dewan kehormatan IAI bertanggung jawab kepada kongres
Pasal 22 : Masa kerja dewan kehormatan IAI berlaku untuk masa diantara 2 (dua) kongres

Pengaduan
Pasal 23 : Dewan kehormatan hanya bertindak jika ada pengaduan tertulis mengenai pelanggaran terhadap kode etik yang dilakukan oleh anggota

Sanksi
Pasal 24 : a) Sanksi terhadap pelanggaran kode etik secara berurutan adalah sebagai berikut
1. Peringatan tertulis
2. Teguran tertulis
3. Schorsing untuk masa tertentu
4. Pemecatan
b) Dalam hal sanksi berupa schorsing, maka tindakan ini disampaikan kepada seluruh IAI oleh dewan;jika tindakan berupa pemecatan maka hal ini hendaknya diumumkan kepada masyarakat

Banding
Pasal 25 : Tiap anggota yang terkena sanksi tersebut berhak untuk naik banding pada panitia banding
Panitia banding terdiri dari :
a) Dewan kehormatan
b) Pengurus pusat
c) Pengurus cabang yang bersangkutan

Rehabilitasi
Pasal 26 : Jika terdapat rehabilitasi maka harus pula diumumkan

Tata Kerja Dewan Kehormatan
Pasal 27 : Ketentuan dan tata kerja lebih lanjut mengenai dewan kehormatan ditetapkan oleh dewan dengan syarat tidak boleh menyimpang dari ketentuan diatas


Tugas Etika Profesi Akuntansi

Nama : Menixco
NPM : 20207709
Kelas : 3EB04
Sumber: Buku Akuntansi kelas2 SMA semester pertama
Pengarang: Drs.Amir Suhardimanto, M.M