tugas kode etik akuntan

KODE ETIK AKUNTAN
IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Umum
Pasal 1 : Tiap anggota dalam menjalankan pekerjaan sebagai akuntan berkewajiban untuk menjauhkan diri dari segala sesuatu yang dapat merugikan martabat dan kehormatan akuntan.

Pelaksanaan Pekerjaan Akuntan
Pasal 2 : Tiap anggota diwajibkan untuk melaksakan pekerjaan sebagai akuntan sebaik-baiknya sehingga hasil pekerjaan tersebut sesuai dengan keyakinanakan kebenaran pendapatnya.

Laporan Akuntan dan Pernyataan
Pasal 3 : Tiap anggota yang menjalankan pekerjaan sebagai akuntan berkewajiban untuk memberikan atau melaporkan hasil pekerjaannya sedemikian rupa sehingga dapat dimengerti oleh yang berkepentingan
Pasal 4 : Laporan akuntan dalam general audit akan berupa pernyataan mengenai laporan tahunan yang terdiri dari neraca, perhitungan laba rugi dan keterangan lain
Pasal 5 : Tanda tangan akuntan pada setiap hasil pekerjaannya sebagai akuntan harus disertai keterangan yang cukup mengenai maksud dibubuhkannya tanda tangan tersebut
Pasal 6 : Tiap anggota yang tidak bekeja sebagai akuntan public tidak dibenarkan memberikan pernyataan akuntan terkecuali kepada atasannya. Pernyataan tersebut harus ditandatangani sebagai akuntan intern
Pasal 7 : Tiap anggota yang menerima tugas general audit tidak dibenarkan memberikan pernyataan akuntan bila ia tidak secara langsung melaksanakan pekerjaan tersebut
Pasal 8 : Tiap anggota dalam menjalankan general audit tidak diperbolehkan memberikan pernyataan akuntan terhadap laporan tahunan badan-badan, perseroan-perseroan dan perorangan yang sedang diperiksanya, bila ia mempunyai kepentingan financial didalamnya

Honorarium
Pasal 9 : Honorarium akuntan tidak boleh tergantung pada hasil pekerjaannya

Rahasia Jabatan
Pasal 10 : Keterangan pada pihak memberikan tugas dapat diberikan apabila diwajibkan oleh undang-undang/hukum

Kerja Sama
Pasal 11 : Dalam melaksanakan pekerjaan akuntan dilakukan bersama antara beberapa anggota dibawah satu nama, maka sesuai dengan itu tanggungjawab mengenai peraturan pelaksanaan pekerjaan akuntan ditanggung bersama
Pasal 12 : Dalam melaksanakan pekerjaa akuntan yang dilakukan dengan menggunakan tenaga ahli lain bukan akuntan, maka pekerjaan seluruhnnya dianggap sebagai pekerjaan akuntan
Pasal 13 : Tiap anggota tidak boleh membiarkan namanya digunakan sebagai akuntan public oleh orang lain bukan akuntan, kecuali dalam hubungan asosiasi secara formal dan kecuali bila bekerja dibawah pimpinan dan tanggungjawabnya
Reklame
Pasal 14 : Tiap anggota yang menjalankan pekerjaannya sebagai akuntan public dilarang untuk mengusahakan reklame atau membiarkan reklame diusahakan untuk kepentingannya
Pasal 15 : Seorang anggota akuntan dilarang mempekerjakan atau menawarkan pekerjaan kepada pegawai rekan akuntan lainnya, tanpa terlebih dahulu memberitahukan kepada rekan tersebut
Pasal 16 : Tiap anggota tidak dibenarkan untuk membayarkan atau memberi ganti rugi, komisi atau sumbangan dalam bentuk apapun juga untuk memperoleh nasabah atau tugas pekerjaan akuntan, kecuali dalam hal pengoperan kantor akuntan atau pengoperan pekerjaan akuntan public
Pasal 17 : a) Akuntan public tidak dibenarkan meminta pekerjaan atau menyuruh orang lain meminta pekerjaan, kecuali ada permintaan yang diajukan kepadanya
b) Bila permintaan tersebut berasal dari pihak yang sudah atau pernah menugaskan akuntan lain untuk melakukan pekerjaan akuntan maka ia tidak boleh memenuhi permintaan tersebut, tanpa terlebih dahulu mendapat keterangan dari akuntan yang terlebih dahulu
c) Ayat 2 diatas tidak berlaku bila keadaan tidak memungkinkan
d) Melamar pekerjaan sebagai pegawai tidak termasuk dalam arti pasal 1
Pasal 18 : Akuntan public tidak dibenarkan menjalankan pekerjaan promotornya seperti dalam penjualan saham dan surat berharga lainnya.

Dewan Kehormatan
Pasal 19 : Untuk memelihara dan terjamin terlaksananya kode etik IAI dibentuk dewan kehormatan
Pasal 20 : a) Personalia dewan kehormatan ditetapkan oleh kongres dan harus anggota IAI
b) Susunan dewan kehormatan terdiri dari 5 (lima) orang yang seorang ketuanya ditetapkan dan dipilih oleh mereka
c) Selain itu kongres juga memilih 5 (lima) orang pengganti yang akan bertindak selaku pengganti jika ternyata kemudian ada seorang atau lebih diantara anggota dewan kehormatan diatas nyata tidak mungkin atau tidak layak berfungsi sebagai anggota dewan dimaksud
d) Personalia dewan kehormatan IAI terdiri dari 2 (dua) orang anggota akuntan public, 2(dua) orang akuntan pemerintah dan 1 (satu) orang akuntan dari unsure lain
Pasal 21 : Dewan kehormatan IAI bertanggung jawab kepada kongres
Pasal 22 : Masa kerja dewan kehormatan IAI berlaku untuk masa diantara 2 (dua) kongres

Pengaduan
Pasal 23 : Dewan kehormatan hanya bertindak jika ada pengaduan tertulis mengenai pelanggaran terhadap kode etik yang dilakukan oleh anggota

Sanksi
Pasal 24 : a) Sanksi terhadap pelanggaran kode etik secara berurutan adalah sebagai berikut
1. Peringatan tertulis
2. Teguran tertulis
3. Schorsing untuk masa tertentu
4. Pemecatan
b) Dalam hal sanksi berupa schorsing, maka tindakan ini disampaikan kepada seluruh IAI oleh dewan;jika tindakan berupa pemecatan maka hal ini hendaknya diumumkan kepada masyarakat

Banding
Pasal 25 : Tiap anggota yang terkena sanksi tersebut berhak untuk naik banding pada panitia banding
Panitia banding terdiri dari :
a) Dewan kehormatan
b) Pengurus pusat
c) Pengurus cabang yang bersangkutan

Rehabilitasi
Pasal 26 : Jika terdapat rehabilitasi maka harus pula diumumkan

Tata Kerja Dewan Kehormatan
Pasal 27 : Ketentuan dan tata kerja lebih lanjut mengenai dewan kehormatan ditetapkan oleh dewan dengan syarat tidak boleh menyimpang dari ketentuan diatas


Tugas Etika Profesi Akuntansi

Nama : Menixco
NPM : 20207709
Kelas : 3EB04
Sumber: Buku Akuntansi kelas2 SMA semester pertama
Pengarang: Drs.Amir Suhardimanto, M.M

1 Response to "tugas kode etik akuntan"

  1. Effendi Sastra says:
    15 Desember 2012 pukul 19.13

    moga-moga bermanfaat bagi aku

Posting Komentar